Rencana Grab Caplok GoJek, Pengemudi Ojol Bisa Makin Boncos


Seakan tak ada hari selain galau yang dirasakan para pengemudi ojek online (ojol). Setelah diberi janji manis bakal naik status jadi karyawan, kini, mereka gundah dengan kabar rencana Grab ‘caplok’ GoJek (PT Goto Gojek Tokopedia Tbk/GOTO).

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengakui adanya kegalauan di kalangan ojol, saat ini. “Khususnya pengemudi yang memiliki aplikasi Grab dan Gojek, galau. Kalau jadi (merger), mereka hanya bisa gunakan salah satu. Artinya, menutup peluang tambahan penghasilan bagi mereka,” kata Lily, Jakarta, Minggu (11/5/2025).

Masih kata Lily, penghasilan ojol per hari, masih jauh dari mencukupi. Dalam sehari penghasilannya berkisar Rp50 ribu-Rp100 ribu. Itu bukan penghasilan bersih. Setelah dipotong bahan bakar minyak (BBM), makan, perawatan kendaraan dan lain-lain, totalnya bisa 30-40 persen.  

“Itu belu termasuk potongan dari aplikator yang selangit. Berkisar 30-70 persen dari setiap orderan dari pengemudi,” tutur dia.

Saat GoTo terbentuk dari merger GoJek dan Tokopedia pada 2021, lanjut Lily, penghasilan pengemudi anjlok besar. Karena, layanan GoSend Sameday ditiadakan yang berarti pengurangan penghasilan bagi pengemudi.

“Padahal, sebelum merger, pengemudi mendapatkan insentif minimal Rp10 ribu untuk lima kali pengantaran. Dikurangi hanya tinggal Rp5 ribu,” imbuhnya.

Masih kata Lily, setiap pengantaran barang 10 kali, sebelum merger, pengemudi mengantongi insentif Rp 45 ribu. Namun, setelah merger, jeblok menjadi Rp20 ribu. “Berturut-turut bisa terlihat pengurangannya dari 50 persen untuk lima pengantaran, kemudian 55 persen untuk sepuluh pengantaran,” katanya.

Suka atau tidak, lanjut Lily, upah atau pendapatan ojol untuk saat ini, tidak sepadan dengan tenaga dan jam kerja mereka. Aturan upah ojol menggunakan standar dari masing-masing platform, bukan mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlaku.

“Kami mendesak Kemenaker dan Komisi IX DPR, segera menaikkan status pengemudi transportasi online dan kurir sebagai pekerja tetap. Segera ahas dan sahkan RUU Ketenagakerjaan agar terwujudnya payung hukum yang melindungi  ojol, taksi online dan kurir,” kata Lily.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan (Sekper) GOTO, RA Koesoemohadiani tak memerikan kepastian terkait kabar Grab bakal mencaplok GOTO. Hanya dikatakan banyak penawaran kerja sama bisnis dari berbagai pihak.

Koesoemohadiani mengatakan, manajemen GOTO memiliki kewajiban untuk menjajaki berbagai potensi bisnis. Termasuk mengevaluasi secara menyeluruh dari berbagai tawaran, sehingga belum ada kesepakatan.

“Belum ada kesepakatan antara perseroan dengan pihak manapun,” kata dia dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/5/2025).

Kehati-hatian itu, kata Koesoemohadiani, bertujuan untuk memaksimalkan kerja sama apabila rencana bisnis terealisasi. Menurut dia, manajemen memperhatikan kelangsungan perseroan, termasuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi seluruh pemegang saham.

“Dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mitra pengemudi, mitra UMKM, pelanggan, karyawan dan seluruh pemangku kepentingan kunci,” ujar Koesoemohadiani.