Akademisi Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini menilai ide Presiden Prabowo Subianto yang memberikan ampunan bagi koruptor tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dia menyebutkan, hal terpenting dari pemberantasan korupsi adalah menghukum niat jahat para koruptor tersebut agar tak mengulangi perbuatannya.
“Pernyataan tersebut tidak sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi, memang pengembalian kerugian keuangan negara penting, namun tidak kalah pentingnya juga menghukum niat jahatnya,” kata Orin saat dihubungi Inilah.com, Sabtu (21/12/2024).
Orin menilai, para koruptor bisa saja memanfaatkan pernyataan Prabowo tersebut untuk mencoba-coba melakukan korupsi. Pasalnya jika ketahuan akan dengan mudah mengembalikan kerugian negara secara diam-diam.
Menurutnya, Prabowo juga semestinya memberikan sanksi yang memunculkan efek jera kepada pelaku koruptor.
“Kalaupun ada pengembalian kerugian negara bisa saja sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, namun lagi-lagi bukan untuk melepaskan begitu saja pelaku dari pidana,” ucap Orin.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyebut dia memberi kesempatan koruptor tobat selama mereka mengembalikan hasil curiannya kepada negara. Menurut Prabowo kesempatan bertobat itu diberikan dalam waktu minggu-minggu dan bulan-bulan ini tanpa menyebutkan waktu spesifik.
“Saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo dalam pidatonya di Gedung Al-Azhar Conference Center, Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Prabowo menyebutkan cara mengembalikannya dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan. Bagi Prabowo, cara itu dapat digunakan selama para koruptor bertobat dan mengembalikan hasil curiannya kepada negara.