News

Rentan Multitafsir, PP Turunan KUHP Perlu Dibentuk

rentan-multitafsir,-pp-turunan-kuhp-perlu-dibentuk

Sabtu, 10 Des 2022 – 21:09 WIB

PP KUHP - inilah.com

Outer berwarna ungu: Komisioner Komnas HAM bidang Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, meminta agar pembentukan PP turunan KUHP tidak mengurangi wewenang Komnas HAM, Sabtu (10/12/2022). (Foto: Inilah.com/Diana Rizky)

Komnas HAM merekomendasikan pemerintah untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), demi mencegah tafsir yang bermasalah.

Komisioner Komnas HAM bidang Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah meminta jaminan pemerintah, agar pembentukan PP turunan dari KUHP tidak mengurangi wewenang lembaganya.

Selain itu PP juga harus mampu memberikan petunjuk yang jelas dan pasti.”Untuk mencegah tafsir bermasalah, terhadap pasal-pasal yang berpotensi melanggar HAM,” ujarnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Menurut Anis, terdapat beberapa pasal yang berpotensi pelanggaran HAM. Salah satunya, berkenaan dengan hak kebebasan berpendapat. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat sudah dijamin oleh pasal 28E Undang-Undang Dasar (UUD) 1945) dan pasal 15 kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, jangan sampai KUHP menciderainya.Demikian juga soal aturan terkait aborsi, penyiaran dan penghinaan.

“Ketentuan tentang unjuk rasa dan demonstrasi dalam pasal 256. Ketentuan tentang aborsi pasal 466 dan pasal 467 berpotensi mendiskiriminasi perempuan. Tindak pidana kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden pasal 218, 219, dan 220,” terang Anis.

Sedangkan untuk tindak pidana khusus, Komnas HAM punya catatan tersendiri, terkait dengan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Anis khawatir, tidak sejalannya asa ketentuan dengan karakteristik genosida, dapat menjadi penghalang bagi penyelesaian kejahatan.

“Yang dikhawatirkan akan menjadi penghalang adanya penuntutan atau penyelesaian kejahatan yang efektif, akibat adanya asas ketentuan yang tidak sejalan dengan karakteristik khusus genosida, dan kejahatan kemanusiaan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, DPR RI telah mengetok palu untuk mengesahkan RKUHP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang dihadiri secara langsung oleh 18 anggota DPR, Selasa (6/12/2022). Hingga kini gelombang penolakan atas KUHP yang baru, masih deras dari berbagai elemen masyarakat, khususnya dari para pegiat Hak Asasi Manusia (HAM).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button