News

Resmi, Crazy Rich Indra Kenz jadi Tersangka Investasi Bodong

Crazy Rich Indra Kenz resmi berstatus tersangka kasus dugaan penyebaran hoaks sampai pencucian uang terkait investasi bodong berkedok Binary Option Binomo.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Mabes Polri.

“Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).

SPDP terhadap Indra Kenz itu terbit dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.”Dan Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menerima pada Selasa 22 Februari 2022,” kata Leonard.

Hari ini, penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap ‘sultan’ yang beken dengan jargon ‘wah murah banget’ tersebut. Namun hingga siang, belum ada tanda-tanda kehadiran Indra Kenz.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan investasi bodong Binomo dengan Indra Kenz sebagai terlapor ke tingkat penyidikan, Jumat (18/2/2022).

Naiknya status penanganan kasus tersebut usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Serta tiga saksi ahli juga sudah memberi pendapat kepada penyidik.

Polri menduga Indra Kenz melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button