Resmi Jadi Presiden dan Wapres, Segini Gaji Plus Tunjangan Prabowo-Gibran


Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. 

Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para Presiden dan Wapres RI terdahulu.

Resmi menjabat sebagai Presiden dan Wapres RI, berapa gaji yang akan diterima Prabowo dan Gibran?

Gaji Presiden dan Wapres

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara, untuk gaji Wakil Presiden yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

– Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan dengan penghitungan 6 x Rp5,04 juta per bulan.
– Gaji wakil presiden Rp20,16 juta per bulan dengan penghitungan 4 x Rp5,04 juta per bulan.

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk Presiden dan Wakil Presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.

– Tunjangan jabatan Presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan.
– Tunjangan jabatan Wakil Presiden Rp22 juta per bulan.

Setelah ditotal, secara kotor, Presiden Prabowo mendapat penghasilan sebesar Rp62,7 juta per bulan, sementara Wapres Gibran mendapatkan penghasilan sebesar Rp42,16 juta per bulan.