News

Resmi Terbitkan DPO, KPK Surati Bareskrim Buru Mardani Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Mardani H Maming, eks Bupati Tanah Bumbu, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Selasa (26/7/2022).

Dalam surat bernomor R/4090/DIK.01.02/01-23/07/2022 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menetapkan Mardani H Maming sebagai DPO. Surat tersebut dialamatkan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Dalam surat tersebut, Mardani H Maming sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani H Maming dengan NIK 6310011709810001, terseret dugaan tindakan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu.

Selanjutnya, KPK memerintahkan agar Mardani H Maming ditangkap dan diserahkan ke Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button