News

Resmi Tersangka, Ajudan Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).

Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyebutkan, Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. “(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi di Jakarta, Minggu.

Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, penahanan terhadap Brigadir RR terhitung mulai hari ini, Minggu.

Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button