Gojek menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada Mitra Driver roda dua dan roda empat sebagai bentuk apresiasi atas produktivitas dan kontribusi mereka sepanjang tahun. BHR ini bukan bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) formal, namun merupakan inisiatif perusahaan untuk mendukung para mitra dalam merayakan Idul Fitri 1446 H.
Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menjelaskan bahwa pemberian BHR sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online mendapatkan bonus menjelang lebaran.
“Dengan menerapkan prinsip adil, Gojek membagi penerima BHR ke dalam lima kategori, dengan Mitra Juara Utama sebagai kategori tertinggi,” kata Ade Mulya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/3/2025).
Dalam kategori tertinggi, Mitra Juara Utama, mitra roda dua mendapatkan BHR sebesar Rp900 ribu dan mitra roda empat sebesar Rp1,6 juta. Nilai tersebut dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih mitra di kategori tersebut.
Selain kategori utama, Gojek juga menghadirkan empat kategori lainnya: Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan. Penentuan kategori didasarkan pada tingkat produktivitas, kontribusi, serta kapasitas finansial perusahaan.
“BHR diberikan secara tepat sasaran, hanya kepada mitra yang memenuhi kriteria dan aktif memberikan layanan terbaik kepada pelanggan,” lanjut Ade.
BHR akan disalurkan kepada para Mitra Driver yang memenuhi syarat mulai tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay.
Arahan Presiden Prabowo
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam rapat kabinet di Istana Kepresidenan (21/3) menyatakan bahwa pekerja ojol dan kurir online akan menerima BHR sebesar Rp1 juta.
Ia juga mengimbau perusahaan aplikasi transportasi daring seperti Gojek, Grab, dan Maxim untuk mempertimbangkan penambahan nominal BHR sesuai kemampuan perusahaan.
“Saya mendengar mereka akan terima Rp1 juta setiap pekerja [ojol]. Tapi saya imbau pengusaha swasta kalau bisa ditambahlah ini,” kata Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menerbitkan Surat Edaran yang memperkuat arahan pemberian BHR sebagai bagian dari THR untuk pekerja informal seperti mitra ojol dan kurir.
Meski demikian, besaran BHR dan mekanismenya tetap menjadi kebijakan masing-masing perusahaan, dengan memperhatikan kondisi keuangan dan produktivitas mitra.