Respons Ngelantur Kepala BPIP saat Dicecar DPR soal Larangan Hijab Paskibraka


Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi melontarkan jawaban ngawur saat diberi kesempatan menjelaskan perihal adanya aturan larangan penggunaan jilbab pada Paskibraka di HUT RI di IKN. Ia  justru memamerkan berbagai prestasi kala ia bersekolah.

“Jadi sekali lagi kami mohon maaf, kalau terkait agama mohon maaf, agama saya Islam, saya tegaskan betul saya sejak umur 12 tahun dikirim ke pesantren, saya sudah juara pidato sepesantren,” ucap Yudian saat rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Tak cuma soal juara pidato, ia juga mengklaim dirinya sebagai salah satu santri yang mendapatkan nilai tertinggi dalam mata pelajaran tafsir Alquran

“Dan saya mungkin hanya satu-satunya mungkin ya orang pesantren yang bisa mendapat tafsir Alquran nilainya 100 atau 10. Kemudian saya kuliah di IAIN, saya pernah menerjemahkan lebih dari 50 buku dari Arab, Inggris, Indonesia,” ujar dia.

Bahkan dirinya sempat memberi kuliah kepada peserta rapat, berkaitan dengan sisi positif dan negatif yang dimiliki manusia.

“Sampai di sini saya mengatakan, perekat terkuat kata SARA bagi pancasila itu adalah agama. Tapi jangan salah, penghancur terkuatnya juga adalah agama juga. Oleh karena itu, dalam peribahasa saya itu saya katakan Pancasila merupakan kesepakatan tertinggi masyarakat Indonesia, oleh karena itu jangan dibenturkan dengan agama,” ujar dia.

Setelahnya, barulah Yudian menjawab pertanyaan para anggota dewan soal larangan penggunaan hijab. Ia kemudian membacakan lampiran surat edaran terkait aturan yang menggemparkan publik itu. Yudian mengatakan, dalam surat itu hanya ada ketentuan soal mematuihi tata pakaian sikap paskibraka.

“Kalau BPIP setahu saya memang tidak pernah melarang pelepasan. Ini saya bacakan saja, dalam surat edaran yang dimaksud secara tegas menyebutkan ‘mematuhi dan melaksanakan ketentuan tata pakaian dan sikap tampang paskibraka pada pelaksanaan tugas paskibraka’,” ungkap Yudian.

Dia menambahkan, telah disampaikan pula penjabaran dan gambaran ketentuan tata pakai dan sikap tampang paskibraka. Substansi telah disosialisasikan, disebarluaskan kepada seluruh pemda kabupaten/kota dan provinsi melalui surat wakil kepala BPIP.

“Kemudian dibawa pada saat pendaftaran, para peserta bacalon paskibraka harus melengkapi hal sebagai berikut. Pertama surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan dan pembentukan pelaksanaan tugas paskibraka tahun 2024. Kedua, surat persetujuan orang tua/wali dan izin kepala sekolah,” ujarnya.

Ia menekankan, BPIP menghormati dan menghargai keyakinan setiap umat manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“BPIP menilai pentingnya untuk menguatkan semangat persatuan dan kesatuan sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Itu terkait dengan isu pemaksaan pelepasan. Jadi di dalam peraturan itu termasuk di gambar-gambarnya tidak ada larangan untuk melepaskan jilbab,” katanya.

Sebelumnya, Komisi II DPR sempat mencecar Yudian yang sempat viral karena mengeluarkan edaran melarang Paskibraka berjilbab pada HUT RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus lalu. Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta penjelasan Yudian, dari mana informasi awal terkait pelarangan jilbab tersebut.

“Saya dapat informasi katanya bukan kepala BPIP yang melarang jilbab, mumpung ini di forum resmi, mohon dijelaskan kronologis atau kejadiannya, karena sama semua dari kita dipertanyakan terkait jilbab itu,” ucap Mardani saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Selain Mardani, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia juga meminta kejelasan soal kericuhan ini. “Dan kalau memang akan ada aturan tidak menggunakan ciput atau harus buka jilbab, harusnya BPIP memberitahu dari jauh hari. Kalau perlu sebelum mereka melakukan seleksi, jadi mungkin adik-adik saya yang berjilbab tidak akan ikut,” kata dia.