News

Restoran dan Tempat Hiburan DKI Buka Sampai Pukul 20.00 WIB di Malam Tahun Baru

Seluruh restoran dan tempat hiburan di DKI Jakarta hanya diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB saat malam jelang Tahun Baru 2022 agar tidak terjadi kerumunan massa yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.

“Kita akan melakukan penertiban. Karena pada saat malam tahun baru semua tempat hiburan hanya punya izin operasi sampai pukul 20.00 WIB. Itu sudah ‘close’ semua,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Zulpan menjelaskan, nantinya, 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha.

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan. Seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha.

Mereka juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah berlaku. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka pemerintah daerah akan cabut izin usaha tersebut.

“Kalau kedapatan melanggar nanti dari pemerintah daerah akan mencabut izin usahanya. Karena kita bergerak dari Polda, Polisi, TNI dengan bantuan Satpol PP,” kata Zulpan.

Selain memantau tempat usaha, petugas juga akan patroli ke setiap permukiman warga untuk membubarkan kegiatan pesta kembang api dan petasan. Sehingga tidak menimbulkan keramaian saat malam pergantian tahun.

Zulpan berharap warga DKI Jakarta taat kepada imbauan pemerintah untuk tidak melakukan pesta petasan dan Tahun Baru.

“Menyarankan untuk tidak melakukan pesta kembang api dan kerumunan sebagainya, mari kita memiliki empati. Sekarang situasi pandemi COVID-19 belum berakhir dan varian baru Omicron (kasusnya) bertambah,” kata dia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button