News

Restorative Justice Tak Berlaku Bagi Kasus Pemerkosaan di Kemenkop, SP3 Dicabut

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD, mengkritisi penghentian perkara pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop).

Menurutnya, tindak pemerkosaan tersebut sudah memiliki cukup bukti untuk ditindak pidananya, sehingga tidak bisa ditutup dengan alasan pencabutan laporan semata.

Mungkin anda suka

“Dalam hukum pidana yang bisa dicabut dan menghentikan proses hukum itu ‘pengaduan’ bukan ‘laporan’. Harus dipahami ya, ‘laporan’ dan ‘pengaduan’ itu beda,” ujar Mahfud di akun Twitternya, dikutip Rabu (23/11/2022).

Dia juga mengingatkan, bahwa penyelesaian dengan asas restorative justice (RJ) tidak bisa diberlakukan untuk kejahatan serius. Sebab, hanya berlaku untuk delik aduan dan perkara ringan lainnya.

“Kalau korupsi, pembunuhan, pemerkosaan dan lainnya tidak bisa pakai RJ. Kalau semua kejahatan bisa pakai RJ maka bisa kacau negara ini. Pahami,” tambah dia.

Diungkapnya, bahwa dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin (21/11/2022) telah mengoreksi langkah Polresta Bogor yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, semua pihak telah sepakat soal tidak perlunya pra peradilan, cukup dengan gelar perkara khusus.

Mahfud menegaskan, dalam rapat uji perkara khusus di Polhukam tersebut, telah memutuskan kasus ini harus diteruskan, tidak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari, tak sesuai hukum. “SP3 dicabut, perkara dilanjutkan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada dua pegawai Kemenkop UKM berstatus PNS yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua PNS itu sudah dijatuhi hukuman penurunan jabatan satu tahun.

Namun hal itu dinilai Tim Pencari Fakta Independen belum cukup. Mereka perlu dipecat. Ada lagi satu orang yang diduga terlibat agar diberi sanksi penurunan masa jabatan.

“Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi, terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat,” kata Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti, dalam keterangan yang dia berikan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button