Market

Tunggu Revisi Perpres 191/2014 Rampung, Pembelian Pertalite dan Solar Dibatasi

Membengkaknya subsidi BBM dampak dari mahalnbya harga minyak mentah, membuat pemerintah tak punya pilihan. Pembelian BBM bersubsidi dibatasi.

Untuk merealisasikan rencana ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal menerbitkan aturan pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yakni Solar dan Pertalite.

Namun, beleid BPH Migas ini masih harus menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. “Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi, misalnya solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter perhari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran,” ujar Ketua BPH Migas, Erika Retnowati dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Erika mengatakan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 akan mengatur penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan dan memuat aturan konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Saat ini, kriteria penerima BBM subsidi, dan jenis mobil yang tidak akan mendapatkan BBM subsidi belum ditentukan. Namun, ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.

“Antara lain seperti itu (mobil mewah). Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi. Jenisnya nanti kita tentukan,” ujar Erika.

Saat ini, lanjutnya, pengawasan BBM subsidi memang belum efektif, sehingga belum bisa dibilang tepat sasaran. Disparitas harga juga menyebabkan pihaknya kesulitan mencegah pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan.

Sebelumnya, Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menerangkan, pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur dua hal, yakni kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat disparitas harga.

Hal ini nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Di dalam perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis Solar karena Solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah dibanding dengan Solar nonsubsidi,” terang Djoko.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button