Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kasus pemilik daycare Wensen School Meita Irianty (MI) yang menganiaya balita berusia 2 tahun dan bayi berusia 8 bulan.
“Saksi sudah 14 orang,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Pemeriksaan terhadap para saksi yaitu guru di Wensen School dan juga suami pelaku. Tak hanya itu polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban balita hingga ketua RT dan sekuriti.
“Jadi ada guru-guru dari wensen school itu sudah. Dari suami, pelaku juga sudah. Dari orang tua korban, sudah,” kata dia.
“RT RW, sekuriti juga ada,” tambahnya.
Lebih jauh, Arya memastikan bahwa sampai saat ini pelaku penganiayaan terhadap balita hanya satu. Dia mengatakan, motif MI melakukan penganiayaan tersebut karna anak balita yang dititipkan tersebut rewel.
“Kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal. Maka, jadi sehingga pelaku ini nampak melakukan kekerasan terhadap korban,” tuturnya.