News

Richard Dinilai Boleh Berstatus Justice Collaborator, Saksi Ahli: Berada di Bawah Ancaman

richard-dinilai-boleh-berstatus-justice-collaborator,-saksi-ahli:-berada-di-bawah-ancaman

Rabu, 28 Des 2022 – 20:32 WIB

terdakwa Richard Eliezer

Terdakwa Richard Eliezer dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (26/12/2022), (Foto: Inilah.com/ Safarian Shah)

Status justice collaborator (JC) yang kini disandang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J dinilai tak perlu dipermasalahkan. Sebab, kondisi Richard dibayang-bayangi ancaman yang berpotensi membahayakan dirinya.

“Pemberian perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi yang bekerja sama atau justice collaborator tak selamanya harus berkaitan dengan kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, maupun kekerasan seksual. Namun, bisa diberikan kepada saksi kasus pembunuhan yang berada di bawah ancaman,” kata Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).

Aries hadir sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Richard Eliezer. Adapun pernyataan Aries sekaligus merespons pertanyaan kuasa hukum Richard Eliezer. Ronny Talapessy.

Awalnya, Ronny menanyakan pandangan Aries soal anggapan status JC tak bisa diterapkan kepada terdakwa Richard.

Aries pun memberikan penjelasan konteks status JC itu lebih mengarah ke arah perlindungan dari kesaksian korban yang sebenarnya tidak berkaitan dengan penyertaan hukum pidana.

“Tetapi kalau kita merujuk pada penjelasan Pasal 5 ayat 2 dari UU Perlindungan Saksi dan Korban, kita ketahui bahwa rumusan penjelasan itu enggak sempit, atau luas, atau menambah yang ada di batang tubuh,” kata Aries memaparkan.

“Tetapi memang, dalam penjelasan ini dikatakan bahwa ada tindak pidana dalam kasus tertentu, bisa disebutkan berupa pelanggaran HAM berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan sebagainya,” sambungnya.

Meski begitu, ia menuturkan lagi, dalam klausul ketentuan perundang-undangan, ancaman bahaya yang berpotensi muncul dan dialamatkan kepada saksi juga dapat menjadi pertimbangan.

“Dalam penjelasan terakhir, ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial. Ada dikatakan bahwa tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya,” jelas Aries.

“Nah tetapi poin menarik adalah di poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran mengenai kejadian ancaman fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya. Padahal kita tahu ya, dalam tadi (pemberian status JC) tidak ada saksi pelaku. Tetapi dalam konteks perlindungan,” lanjutnya.

Namun, Aries menyebut LPSK memberikan penilaian yang objektif dalam menyematkan status JC kepada Richard. Terlebih, Richard bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia menegaskan, status JC mengarusutamakan syarat seorang saksi yang bekerja sama memiliki niat dan kecukupan informasi untuk mengungkap suatu kejahatan. Hal ini sesuai ketentuan pasal 28 dan 5 ayat 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Kubu Sambo Pertanyakan Status Justice Collaborator Bharada E

Kubu Ferdy Sambo sempat meragukan status JC yang disandang Richard Eliezer. Sebab, biasanya status itu hanya dipergunakan untuk kejahatan luar biasa.

Hal itu terlontar dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah kepada ahli hukum pidana Mahrus Ali dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Kamis lalu (22/12/2022).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan, status JC biasanya dilekatkan pada kasus luar biasa. Ia pun mempertanyakan status justice collaborator yang diberikan kepada Richard Eliezer.

Febri ragu sekaligus merasa kurang tepat bila klausul status itu dipergunakan untuk pasal 340 dan pasal 338. Pernyataannya seolah menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang notabene perwira tinggi polisi, menghabisi nyawa anak buahnya bukan kasus luar biasa.

“Terkait justice collaborator saya ingin menegaskan saja tadi kan saudara ahli sampaikan disini riwayatnya dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Nah pertanyaan sederhananya. Apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338?,” ujar Febri mempertanyakan.

Namun, keraguan Febri ditepis oleh Mahrus Ali yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan Ferdy Sambo. Sebab, Mahrus justru mengatakan bahwa status JC dapat diberikan dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan ini sebagai contoh, adanya potensi serangan bagi pihak saksi, sehingga membutuhkan perlindungan lebih.

“Persoalannya itu adalah karena di pasal 28 itu kan JC (justice collaborator) itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu. Ada klausul yang umum lagi. Termasuk kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” kata Mahrus menambahkan

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button