News

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Sorak Protes Menggema di Ruang Sidang

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara meski menyandang status justice collaborator (JC) dan telah dipertimbangkan mendapatkan keringanan hukuman dalam tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertimbangannya, Richard yang juga berperan menembak dan melesatkan peluru ke tubuh Brigadir J dinilai telah melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Meski, ia menyandang status JC dan diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Mungkin anda suka

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara dipotong masa penahanan,” kata Jaksa Paris Manalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Pantauan inilah.com, tuntutan ini disambut riuh sorak sorai para pengunjung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan. Putusan ini dianggap telah melukai rasa keadilan.

Richard terlihat hanya memejamkan mata saat jaksa memasuki bagian akhir dari surat tuntutan yang mengancam dirinya dijebloskan ke penjara selama 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Sabar Richard, sabar Richard,” teriak para hadirin sidang.

Diketahui, penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy semula berharap kliennya dapat dibebaskan dari tuntutan jaksa yang bakal dibacakan hari ini. Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menopang penjatuhan tuntutan bebas kepada Richard.

“Sebenarnya kalau JPU mau progresif, dia bisa bikin tuntutan bebas ke terdakwa dalam hal ini Richard Eliezer. Atas keberanian seorang RE, kasus ini akhirnya bisa terkuak dan bisa diadili di persidangan,” ujar Ronny.

“Tuntutan agar RE bebas bisa menjadi preseden dan pelajaran penting buat aparat yang berkuasa bahwa dia tidak boleh sewenang wenang menggunakan kekuasaannya dan mengorbankan anak buah dengan pangkat paling rendah,” tambahnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button