News

Richard Louhenapessy Jadi Tersangka Pencucian Uang, KPK Mulai Lacak Aset

KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Richard telah ditersangkakan dalam perkara suap pengurusan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Pelaksana tugas (Plt) Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik mulai melacak aset-aset milik Richard untuk disita karena ditengarai didapat dari hasil kejahatan. Namun Ali tidak membeberkan apakah penyidik telah memblokir rekening atau aset milik Richard sementara ini.

“Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” kata Ali, di Jakarta, Senin (4/7/2022).

KPK meyakini Richard dengan sengaja menyamar aset-aset yang dimiliki dari hasil kejahatan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui layanan call center 198 jika mengetahui adanya aset milik Richard yang disamarkan.

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” tambahnya.

KPK dijerat bersama anak buahnya, Andrew Erin Hehanusa dalam perkara suap. Keduanya disangka menerima suap dari perwakilan Alfamidi, Ambon, yakni Amri.

Amri diyakini berkomunikasi aktif dengan Richard, bahkan mengadakan serangkaian pertemuan untuk mempermulus perizinan. Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Richard memungut uang Rp25 juta dari setiap dokumen yang diurus untuk membangun 20 gerai Alfamidi. Uang-uang tersebut ditampung menggunakan rekening bank milik Andrew.

Amri juga diduga kembali memberikan uang Rp500 juta kepada Richard secara bertahap melalui rekening Andrew.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button