Market

Ricuh! Sidang Gugatan PT MSU terhadap Korban Meikarta Ditunda

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda sidang pertama gugatan dari anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk yang juga pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).

Selain diwarnai kericuhan, penundaan itu dilakukan hakim karena ada empat tergugat yang tidak jelas alamatnya. Dengan begitu, hakim memberikan waktu kepada PT MSU untuk melengkapi data yang kurang jelas.

Para pengunjung yang memasuki ruang sidang lantas menyoraki perwakilan PT MSU karena tidak jelas dalam memberikan data tergugat. Namun, hakim justru menegur para pengunjung.

“Gunanya apa ribut-ribut seperti ini? Emosi boleh saja, tapi jangan di dalam ruang sidang. Silakan saja kalau mau, di luar,” tegas hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Setelah situasi kondusif, hakim kembali melanjutkan pengecekan data para tergugat. Dengan adanya data yang kurang jelas, hakim memutuskan untuk menunda sidang.

“Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari 2023. Sidang kita tutup,” tandas hakim.

Perlu diketahui, dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt itu, PT MSU menggugat 18 anggota PKPKM.

Perusahaan itu memiliki sejumlah permohonan, yaitu mengabulkan permohonan sita jaminan dari penggugat dan menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat, baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.

Permohonan lainnya ialah menetapkan bahwa perintah ini adalah serta merta dan harus dijalankan lebih dahulu selama perkara a quo berjalan hingga putusan berkekuatan hukum tetap/inkrah.

PT MSU juga menggugat para konsumen untuk mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp44,1 miliar, imateriil senilai Rp12 miliar, dan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.

Lebih lanjut, konsumen Meikarta juga dituntut menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, maupun pihak lain yang telah didatangi untuk menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan tidak benar.

Tak hanya itu, PT MSU juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan terlebih dahulu pada saat pemeriksaan tingkat pertama dan selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan pada putusan akhir atas seluruh harta kekayaan para penggugat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button