News

Jaksa: Kasus Korupsi BTS Masuk Ranah Pidana Bukan Perdata

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak Simanjuntak dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS Kominfo.

Kubu Galumbang menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut yang didakwa merugikan negara Rp 8 miliar, seharusnya masuk dalam ranah perdata. Namun, Jaksa menilai sejak awal kasus yang menyeret nama Galumbang masuk dalam ranah pidana.

Mungkin anda suka

“Kami tidak sependapat dikarenakan kami penuntut umum telah meminta bantuan ahli dalam hal ini BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan hasilnya telah dituangkan dalam sebuh laporan resmi yang dapat dijadikan alat bukti,” ujar Jaksa dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

Jaksa berpendapat, nilai kontrak pada perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang telah dibayarkan untuk infrastruktur BTS 4 G dan infrastrujtur paket 1,2 3, 4, 5 BAKTI Kemenkominfo pada tanggal 31 Desember 2021.

“Sehingga dengan memperhatikan hal tersebut makin nyata bukan merupakan peristiwa perdata, sejak tanggal 31 Desember 2021 perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana dan keadaan tersebut merupakan peristiwa pidana sehingga dengan demikian pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,” lanjut Jaksa.

Dengan demikian, jaksa berpendapat eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Galumbang tidak dapat diterima.

“Dengan demikian dalil atau alasan keberatan eksespsi penasihat hukum terdakwa tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa.

Sebagai informasi, Galumbang Menak didakwa merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tak hanya itu, diketahui Galumbang juga telah memperkaya diri, namun dalam surat dakwaan tidak dirincikan. Dia melakukan hal tersebut bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Menkominfo Johnny G. Plate dan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tak hanya mereka, terduga pelaku lainnya yaitu Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button