Bacagub Jakarta Ridwan Kamil (RK) tak ambil pusing dengan munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Threshold Pilkada, buka peluang bagi PDIP mengusung calon sendiri.
Ia memandang situasi ini dengan positif, dianggap menghidupkan suasana kontestasi Pilgub Jakarta 2024. Hal itu disampaikan usai, ia dan pasangannya Suswono resmi menerima formulir B.1-KWK Parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
“Lebih menyenangkan lah ya. Apapun itu makanya satu per satu saya lalui,” ucap RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK mengaku tak gentar dengan siapapun nanti sosok yang bakal diusung PDIP. Ia mengaku sudah pernah mengalami situasi yang lebih sulit.
“Sudah dua kali mengikuti Pilkada dengan delapan paslon saat mencalonkan sebagai wali kota dan empat paslon saat pilgub Jabar,” tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan.