Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK, Kasus Dana Iklan Jadi Atensi


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, memastikan bahwa eks Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), akan dipanggil secepatnya, tergantung pada langkah yang diambil oleh penyidik KPK.

“Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujar Fitroh kepada awak media di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/4/2025).

Fitroh menegaskan bahwa semua kasus korupsi menjadi perhatian untuk diusut oleh penyidik, termasuk kasus dana iklan Bank BJB yang menyeret nama Ridwan Kamil sebagai saksi.

“Semua perkara kan jadi atensi, tidak ada kemudian satu dan kemudian yang lain tidak,” ucapnya.

Ia juga tidak merasa khawatir terkait belum dipanggilnya RK akan berpotensi menghilangkan barang bukti dalam kasus tersebut, karena belum ada informasi terkait hal itu. Padahal, hampir dua bulan berlalu sejak penyidik menggeledah rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025), namun hingga kini belum ada pemanggilan.

“Saya belum dapet info ada penghilangan barbuk,” ucapnya.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan satu unit motor Royal Enfield.

Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK berencana memeriksa Ridwan Kamil setelah Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

“Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga orang pengendali agensi periklanan.

Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.