Rilis Buku Tinjauan RUU Haper, FH UI Dorong Pembaruan Hukum Acara Perdata yang Lebih Inklusif


Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Iluni FHUI) meluncurkan buku mengenai tinjauan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Perdata (RUU Haper). Buku itu merupakan tulisan para kontributor yang merupakan perwakilan Iluni FH UI, terdiri dari akademisi, advokat, dan ahli hukum.

Ketua Umum Iluni FHUI Rapin Mudiardjo mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Acara Perdata menjadikan peluncuran buku tersebut sebagai ajang untuk berbagi pengalaman, pemikiran, serta harapan masyarakat secara keseluruhan.

“Tahun 2024 adalah tahun fenomenal, di mana tahun politik dan akan terditrasisi di akhir tahun ini. Mudah-mudahan apa yang kita bicarakan dan diskusikan di acara ini bisa menjadi konsentrasi sendiri di dalam pertemuan kita,” kata Rapin dalam acara peluncuran buku di Jakarta, dikutip Rabu (17/7/2024).

Rapin menyebutkan catatan-catatan di dalam buku itu diharapkan memberikan masukan substansial bagi para legislator dalam menyusun RUU Haper.

“Agar dapat mendorong percepatan legislasi pembaruan hukum acara perdata yang komprehensif, inklusif, inovatif, dan sesuai dengan perkembangan zaman,” ucap Rapin.

Menurut Rapin, hukum acara perdata saat ini masih belum terhimpun dalam satu kodifikasi, namun pemerintah Indonesia melakukan inisiasi untuk membuat ketentuan yang mencakup sebaran ketentuan-ketentuan hukum acara perdata di berbagai peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu, dalam rangka membantu Pemerintah Indonesia menyusun hukum acara perdata, Buku catatan kritis Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata dibuat dengan memuat masukan dan tinjauan terhadap hukum acara perdata dari berbagai sektor,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna juga mengatakan bahwa tidak banyak orang yang menulis Rancangan Undang-Undang Acara Perdata ditulis dalam satu buku. Ia pun mengapresiasi masukan-masukan yang telah ditulis dalam buku itu.

“Jadiini menjadi suatu usaha yang luar biasa untuk mencoba memahami hukum acara perdata dengan cara menulis sebuah buku,” ujar Narendra.