Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Golongannya


Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) cenderung beragam, tergantung pada golongannya. Secara umum, kisaran gaji PPPK berada di angka Rp1,9 juta-Rp7,3 juta per bulan.

Baru-baru ini, pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa disingkat PPPK pada tahun 2024.

Utamanya, seleksi ini dibagi ke dalam dua tahapan. Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas yang dimulai pada 1 Oktober-20 Oktober 2024.

Pelamar prioritas tersebut, di antaranya guru, mantan tenaga honorer kategori II, D-IV bidan pendidik 2023, serta tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

Kemudian, tahap kedua berlangsung pada 17 November-31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Sebelum mengikuti seleksi, para calon peserta tentu akan penasaran, berapa besaran gaji yang didapatkan oleh pegawai PPPK?

Penentuan Golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Karena sistemnya berdasarkan perjanjian kerja atau kontrak, gaji PPPK tentu berbeda dengan PNS yang merupakan pegawai tetap.

Secara garis besar, besaran gaji PPPK diatur berdasarkan golongannya. Semakin tinggi masa kerja dan pendidikannya, maka semakin besar pula golongan serta besaran gaji yang didapatkan PPPK.

Adapun penentuan golongan PPPK ini diatur melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa golongan PPPK dapat dibagi berdasarkan jenjang pendidikannya, yakni:

  • Golongan I-III: Lulusan Sekolah Dasar (SD).
  • Golongan IV: Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat.
  • Golongan V: Lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/Diploma I/sederajat.
  • Golongan VI: Lulusan Diploma II.
  • Golongan VII: Lulusan Diploma III.
  • Golongan IX: Lulusan Sarjana/Diploma IV.
  • Golongan X: Lulusan Pascasarjana S2.
  • Golongan XI: Lulusan Pascasarjana S3.

Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongannya

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongannya:

  • Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900 per bulan.
  • Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 per bulan.
  • Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 per bulan.
  • Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 per bulan.
  • Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 per bulan.
  • Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100 per bulan.
  • Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 per bulan.
  • Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 per bulan.
  • Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 per bulan.
  • Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 per bulan.
  • Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 per bulan.
  • Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 per bulan.
  • Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 per bulan.
  • Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 per bulan.
  • Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 per bulan.
  • Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 per bulan.
  • Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000 per bulan.

Tunjangan yang Didapatkan PPPK

Tak hanya gaji, PPPK juga berhak atas sejumlah tunjangan yang telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Adapun rincian tunjangan yang akan didapatkan oleh PPPK adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan keluarga: Tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok, dan tunjangan anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja sebesar 2 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan pangan: Beras 10 kg per bulan untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, instansi juga bisa memberikan uang tunai yang senilai dengan beras tersebut.
  • Tunjangan jabatan struktural (untuk PPPK guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural).
  • Tunjangan jabatan fungsional (untuk PPPK guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional.
  • Tunjangan lainnya sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah.

Berbeda dengan PNS, PPPK biasanya tidak mendapatkan jaminan uang pensiun. Meski demikian, pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain untuk PPPK, yaitu jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, kematian, bantuan hukum, dan kesehatan.

.

.

Dapatkan Informasi Terupdate dan Paling Menarik Seputar Ekonomi dan Finansial di Laman Google News Inilah.com.