Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) 2024 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilkada Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat dalam situs resmi MK, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Jawa Timur itu masuk pada Rabu (11/12/2024) pukul 22.43 WIB.
Adapun kuasa pemohon dari sengketa itu yakni Harli, Ronny Berty Talapessy dan Alvon Kurnia Palma.
Gugatan itu didaftarkan secara daring dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Risma dan Gus Hans menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Daerah Jawa Timur.
Total jumlah gugatan yang masuk ke MK ada 268 perkara. Dengan rincian, 132 gugatan diajukan secara daring dan 136 secara tatap muka di Gedung MK.
Sementara, dari perkara yang masuk itu mayoritas gugatan berasal dari pilkada bupati dengan 208 perkara. Kemudian 47 sengketa berasal dari pilkada walikota dan 13 gugatan dari pilkada gubernur.
Diketahui, MK membuka layanan pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan sampai 18 Desember 2024. Pemohon dapat mengajukan permohonan ke MK tiga hari kerja sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pilkada.
“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu, tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam keterangannya, Senin (10/12/2024).
Setelah mengajukan permohonan, Pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak dikirimkannya e-AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik) kepada Pemohon atau kuasa hukum.
Permohonan yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK. Pemohon akan menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai bukti pencatatan permohonan dalam BRPK tersebut.
“Setelah perbaikan, kemudian akan diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi. Setelah diregistrasi nanti para hakim akan menggelar gelar perkara pada masing-masing panelnya, kemudian nanti menetapkan hari sidangnya,” jelas Suhartoyo.