News

RJ Lino Dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jalani 4 Tahun Pidana

Mantan Dirut PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dieksekusi ke Lapas I Cipinang, Jaktim, pada Kamis (3/11/2022), untuk menjalani masa pidana 4 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC) tahun 2010. Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri menyebutkan, eksekusi dilaksanakan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lino bakal menjalani pidana 4 tahun di Cipinang dikurangi masa penahanan sejak proses penyidikan. Selain pidana badan, KPK juga mengeksekusi pidana denda Rp500 juta. “Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri, Kamis (3/11) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” ujar Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Mungkin anda suka

MA memutus untuk menolak kasasi KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta. KPK menuntut Lino pidana 6 tahun penjara dalam perkara korupsi di PT Pelindo II itu.

RJ Lino dinyatakan terbukti korupsi bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China mengakibatkan kerugian negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS atau dalam kurs sekarang ini sekitar Rp31 miliar. Upaya kasasi KPK juga dimaksudkan untuk memburu kewajiban mengembalikan kerugian negara dari perusahaan China itu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button