RKUHAP Larang Peliputan Sidang, DPR Mau Kumpulkan Pemred Cari Jalan Tengah


Ada usulan agar Rancangan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) memuat aturan soal larangan peliputan sidang oleh media massa. Hal ini menuai polemik, DPR pun berencana mencari jalan tengah.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku akan mengundang jajaran pemimpin redaksi (pemred) dari berbagai media, Dewan Pers, PWI hingga AJI untuk membahas larangan peliputan sidang dalam rancangan RKUHAP. Pertemuan ini akan dijadwalkan setelah libur lebaran.

“Itu ada terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang-undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan Forum Pemred tanggal 8, setelah lebaran. Khusus membahas hal itu bagaimana pengaturan yang paling baik,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Dia mengakui bahwa peran media dalam menyiarkan persidangan adalah tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Namun, kata dia, ada beberapa persidangan yang tidak bisa diliput seperti pemeriksaan saksi. Habiburokhman menjelaskan, bahwa saksi dalam persidangan tidak boleh saling mendengar.

“Kami paham teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat.  Yang paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu kan keterkaitan ya, enggak boleh saling mendengar,” ujar dia.

Maka dari itu, pertemuan ini akan menjadi penting dalam mencari jalan tengah. DPR, kata dia, ingin menyiasati dan berdiskusi kepada para Pemred media hingga Dewan Pers untuk mencari solusi bagi pemberitaan.

“Itu yang memang perlu disiasatinya. Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya terkait pemeriksaan saksi. Jadi spesifik, kecuali yang terkait susila. Yang terkait susila oke lah. Tapi kalau perkara biasa memang seharusnya terbuka,” kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Advokat Juniver Girsang mengusulkan agar Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang media menyiarkan secara langsung persidangan tanpa adanya persetujuan dari hakim ataupun pengadilan.

“Pasal 253 Ayat (3), setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang untuk mempublikasikan atau liputan langsung proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan,” kata Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (24/3/2025).

Juniver mengusulkan, sidang bisa disiarkan secara langsung jika mendapatkan izin dari hakim dengan berbagai pertimbangan. Dia menjelaskan, usulan itu disampaikan agar siaran langsung tidak mempengaruhi keterangan saksi-saksi dalam persidangan.

“Kenapa ini harus kita setuju? Karena orang dalam persidangan pidana kalau diliputan langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” tandas Juniver.