Market

Soal UMP, Capres Anies Cerita Kebijakan Upah Saat Jadi Gubernur Jakarta

Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan mengingatkan jika keputusan besaran UMP tidak berkeadilan bisa menimbulkan ketimpangan, yang akhirnya mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Capres yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa ini, menganalogikan adil layaknya meja dan kursi. Jika tidak ada keseimbangan, meja dan kursi akan jatuh.

“Kalau timpang gimana jadinya, miring, jatuh. Makanya jangan ada ketimpangan,” tegas Anies.

“Ketika kami memimpin di Jakarta, kenaikan UMP, contohnya pada 2021-2022, kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan,” kata Anies usai menghadiri Musyawarah Besar (Mubes) IX Persekutuan Gereja-Gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), di GBI Saron, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

Bila dirunut saat menjadi gubernur, Anies di tahun 2022 memutuskan UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik sebesar 0,8 persen melalui Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 yang diterbitkan pada November tahun 2022 lalu.  

Namun direvisi mengikuti aspirasi buruh menjadi Rp 4.641.854. Tetapi keputusan itu diprotes pemerintah pusat dan para pengusaha dan menggugat di PTUN. Hasilnya Anies harus merevisi keputusannya soal UMP.

Sementara sejak Rabu kemarin, Serikat Buruh menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen. Dan hari ini, Kamis (30/11/2023), merupakan batas akhir Pemda kabupaten/kota seluruh Indonesia menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.

Sejak Kamis pagi, ribuan serikat pekerja sudah berkumpul di kawasan Cikarang. Sebagaian mereka tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) maupun Aliansi Buruh Bersatu Melawan atau ABBA menggelar aksi mogok nasional. Khusus di Jakarta, buruh menuntut kenaikan nilai UMP dari 3,6 persen, mendekati 15 persen.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button