News

RKUHP Berpotensi Mengkriminalisasi Masyarakat Adat

rkuhp-berpotensi-mengkriminalisasi-masyarakat-adat

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan mengancam berbagai pihak jika disahkan. Salah satu pihak yang terancam yaitu masyarakat adat.

“Masyarakat adat pernah khawatir semakin negara intervensi, semakin negara masuk, maka ekosistem mereka semakin terganggu. Biarkan mereka mandiri. Biarkan mereka hidup, biarkan mereka berjalan sampai sekarang,” kata Ketua YLBHI M Isnur dalam aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Dia menjelaskan, kekhawatiran masyarakat adat itu bukan tanpa alasan.

Salah satu poin yang disoroti terkait living law Indonesia yang terdiri dari berbagai macam budaya. Sebab, kriminalisasi terhadap masyarakat adat akan lebih mudah dilakukan jika RKUHP disahkan.

Sebagai contoh, apabila ada penguasa di daerah tertentu tidak suka melihat perempuan berada di luar rumah pukul 21.00 malam. Namun suatu ketika, terdapat perempuan yang harus bekerja lembur hingga Pukul 22.00. Oleh karena itu, perempuan tersebut bisa saja dikriminalisasi.

Isnur melanjutkan, masyarakat umum juga akan terancam oleh RKUHP. Ancaman ini mencuat seiring adanya aturan tentang penghinaan presiden dan lembaga negara. Dia mengaku kecewa karena pasal yang dianggap bernuansa kolonial dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung itu akan dikembalikan melalui RKUHP.

“Misalnya pasal penghinaan presiden, MK bilang kalau Jokowi sebagai person sebagai individu merasa terhina martabatnya, silakan melapor sebagai warga negara biasa,” tutur Isnur.

Namun dengan adanya pasal menyangkut penghinaan presiden di RKUHP, dia menyebut aparat penegak hukum akan leluasa. Keleluasaan ini terkait mencari orang yang mengkritik presiden karena laporan dari pendukung presiden.

“Mereka hanya otak-atik soal mekanisme pelaporan pengaduannya saja,” kata Isnur menambahkan.

Pengesahan RKUHP Melalui Rapat Paripurna DPR

DPR RI rencananya bakal menggelar rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan RKUHP Selasa besok. Sekjen DPR Indra menyatakan, Badan Musyawarah (Bamus) sudah membuat keputusan dan rapat paripurna pengesahan RKUHP yang ditentang banyak kalangan ini.

“Untuk jam (pelaksanaan rapat paripurna) sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata

Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pengesahan RKUHP setelah keputusan tingkat I merupakan keniscayaan. Artinya sesuai mekanisme, DPR bakal membawanya pada pembahasan tingkat II atau paripurna untuk mengesahkan RKUHP menjadi UU.

“Sudah beberapa pasal sebenarnya yang kontroversial (dan) sudah kita sesuaikan. Nah tentunya hal ini tidak bisa memuaskan semua pihak. Karena sudah disetujui dalam (pembicaraan) tingkat I, saya pikir itu sudah selesai di DPR,” kata Dasco.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button