News

RKUHP Disahkan, Selamat Datang di Era Kebangkitan Kolonialisasi

Rancangan KUHP (RKUHP) resmi disahkan menjadi undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang digelar di Jakarta, Selasa (6/12/2022). Dalam pandangan akhir presiden yang dibacakan Menkumham Yasonna Laoly ditegaskan, semangat pembaruan KUHP merupakan misi dekolonialisasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Sementara kalangan masyarakat sipil menilai, pengesahan RKUHP sama saja mengembalikan belenggu kolonialisasi mengekang warga.

Menkumham Yasonna ketika membacakan pandangan akhir pemerintah menyebutkan RKUHP merupakan harmonisasi terhadap perkembangan hukum pidana, nilai-nilai, standar norma, perkembangan dalam masyarakat hukum dan refleksi kedaulatan nasional. “RUU KUHP merupakan salah satu RUU yang disusun dalam suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukul zaman kolonial Hindia Belanda,” kata Yassona, dalam rapat paripurna DPR.

Menurutnya, sejak kemerdekaan KUHP peninggalan kolonial Belanda mencakup pada ketentuan pidana murni, administratif bahkan menjadi sumber pembentukan peraturan daerah. Semuanya harus diintegrasikan dalam konteks Indonesia yang berdaulut melalui rekodifikasi yang mencakup konsolidasi dan sinkronisasi peraturan hukum pidana.

Penjelasan pemerintah tidak cukup meyakinkan kalangan masyarakat sipil yang mengeritisi pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP. Khususnya pelembagaan Pasal 218 dalam RKUHP yang mengatur penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Penerapan pasal tersebut dianggap antidemokrasi dan melanggengkan intimidasi pada era kolonial.

Dia mengkhawatirkan penerapan pasal tersebut nantinya dilakukan secara serampangan, tanpa indikator yang pasti karena penyerangan harkat dan martabat tidak ada definisi konkret. Artinya, siapapun presiden pada masa mendatang bisa menggunakan pasal tersebut seenaknya, sesuai tafsirannya sendiri, melaporkan warga negara yang dianggap telah menyerang martabatnya.

“Pasal kolonial yang bahkan Mahkamah Konstitusi membatalkan, sekarang hidup kembali,” ucap Isnur Ketua YLBHI Muhammad Isnur.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button