News

RKUHP Mengancam Kebebasan Pers

Sejumlah pasal dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dinilai dapat mengancam mengancam kebebasan pers.

“RKUHP itu menyimpan pasal-pasal yang berpotensi membatasi kebebasan pers. Pasalnya apa saja itu sudah pernah ada rilis di Dewan Pers. Misalnya adalah pencemaran nama, penyebaran paham marxisme, lalu berita hoax, dan seterusnya,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli saat dihubungi pada Rabu, (20/7/2022).

Menurutnya, RKUHP tersebut membuka peluang untuk mengkriminalisasi wartawan. Padahal di dalam UU Pers sudah ada perlindungan bagi karya jurnalistik yang tidak bisa dikenakan pasal pidana, melainkan dikenakan pasal-pasal etik melalui mediasi di Dewan Pers.

“Jadi dengan dibukanya pasal-pasal baru atau ditegaskan pasal-pasal itu didalam RKUHP itu, maka dalam prakteknya dikhawatirkan nanti polisi bisa memberikan atau menggunakan pasal lain yaitu RKUHP dan meninggalkan prinsip-prinsip yang ada di UU Nomor 40 Tahun 1999,” sambung Arif.

Terkait imbauan dari Komisi III DPR RI bahwa pers tidak perlu khawatir dengan RKUHP ini, Arif melihat hal itu sebagai bentuk ketidakwaspadaan.

“Kalau saya, posisi kami di Dewan Pers adalah kita mesti perlu waspada terhadap hal-hal yang berpotensi melanggar atau mencederai kebebasan pers. Karena prinsip dasar dari kebebasan pers yang diwujudkan dalam UU Nomor 40 itu juga dikeluarkan oleh DPR juga pada tahun 1999,” jelas Arif.

Dewan Pers juga telah melakukan pertemuan dengan Kemenkumham untuk membahas potensi ancaman kriminalisasi jurnalis dalam RKUHP tersebut.

“Sudah dilakukan pertemuan antara anggota Dewan Pers dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy, yang saya dengar didampingi oleh sejumlah Profesor ahli hukum yang merumuskan RKUHP itu. Jadi udah ada pertemuan. Dan memang belum final, tapi pasti ada satu pertukaran pikiranlah, kira-kira begitu,” pungkas Arif.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button