News

RKUHP Segera Disahkan, Buruh Terjepit

rkuhp-segera-disahkan,-buruh-terjepit

Kalangan massa mulai menjerit merespons rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut rencana bakal diparipurnakan DPR pada Selasa (6/12/2022), besok. Kalangan pengacara publik turut menggelar aksi di depan Gedung DPR, Senin (5/12/2022), menolak rencana pengesahan RKUHP yang diyakini bercita rasa kolonial dan potensi menjepit kehidupan buruh.

Pengacara publik dari LBH Jakarta, Citra Refarandum meminta pemerintah bersama DPR untuk tidak mengejar target mengesahkan RKUHP yang pembahasannya sudah mandek selama puluhan tahun itu. Apalagi disahkan pada masa sekarang dalam masa tanggap darurat bencana.

“Hanya untuk mengesahkan yang terburu-buru hanyalah pemerintah dan DPR sementara yang terdampak nantinya adalah masyarakat, terutama teman-teman buruh,” kata Citra.

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu mendengar dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang keberatan dengan RKUHP. Tidak menutup mata dan telinga.

“Kami meminta supaya pasal-pasal yang bermasalah yang ada di dalam RKUHP seperti pasal anti demokratis itu di cabut kemudian kami meminta supaya semangat dari RKUHP ini betul-betul mendekolonialisasi KUHP yang saat ini,” ucapnya.

Puluhan massa dari berbagai organisasi telah tiba di depan Gedung DPR sekitar pukul 13.30 WIB dan langsung membentangkan tulisan yang menyerukan penolakan terhadap RKUHP.  Tidak hanya itu, massa aksi juga membawa mawar merah dan menaburkan kelopaknya di atas banner yang mereka bentangkan.

Sejumlah poster juga diperlihatkan massa aksi untuk mengingatkan agar DPR tidak mengesahkan RKUHP di saat dampak dari bencana gempa bumi di Cianjur masih di rasakan masyarakat. AJI Jakarta juga mengirimkan sebuah karangan bunga yang bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Kebangkitan Pasal Kolonial dalam RKUHP’.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button