News

Robert Simangunsong Mundur, Ketua DPD NasDem Surabaya Dijabat Sri Sajekti Sudjunadi

Robert Simangunsong mundur dari kursi Ketua DPD Partai NasDem Surabaya. Posisi yang ditinggalkan Robert untuk sementara waktu dijabat Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur (Jatim) Sri Sajekti Sudjunadi

“Pertemuan terbatas DPW, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. Maka diputuskan Ketua DPD NasDem Surabaya dijabat sementara waktu oleh Ibu Sri Sajekti Sudjunadi yang juga merupakan Ketua DPW NasDem Jatim,” kata Wakil Ketua DPW Partai NasDem Jatim Bidang Media dan Komunikasi Publik Vinsensius Awey di Surabaya, Jatim, Rabu (8/2/2023).

Mungkin anda suka

Awey menjelaskan, keputusan tersebut mempertimbangkan kondusivitas internal DPD NasDem Surabaya. Pertimbangan lainnya menyoal jarak waktu pelaksanaan Pemilu 2024 yang relatif sudah sangat dekat dan terbatas.

Menurut Awey, pertemuan terbatas itu juga menyerukan konsolidasi internal dan mengajak semua yang hadir untuk kembali berkomitmen dan menanda tangani pernyataan kesediaan tetap untuk jadi pengurus.

“Semuanya kami rangkul kembali, sehingga tidak ada gap satu kelompok dengan kelompok lainnya,” ujar dia.

Sebelumnya, Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong mengajukan surat pengunduran dari jabatannya pada 7 Februari 2023. Robert sebelumnya mengantongi mosi tidak percaya dari sejumlah pengurus DPD.

Alasan pengunduran Robert karena tidak sanggup lagi meneruskan kepemimpinan selaku Ketua DPD NasDem Surabaya. Dia ingin lebih fokus pada profesinya sebagai pengacara.

DPW NasDem Jatim menghormati dan menerima keputusan Robert untuk mundur.

Keluhan Pengurus DPD

Sementara, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD NasDem Surabaya Onny S D Philippus sebelumnya mengatakan, ada delapan pengurus DPD yang mengajukan pengunduran diri karena tidak cocok dengan kepemimpinan Ketua DPD NasDem Surabaya.

Menurut Onny, ada delapan hal yang dikeluhkan oleh pengurus DPD terhadap kepemimpinan Robert. Pertama, Robert dinilai tidak mampu mengkonsolidasi pengurus harian DPD sesuai SK DPP. Kedua, tidak terciptanya harmonisasi di struktur DPD.

Ketiga, tidak difungsikannya pengurus DPD sesuai tupoksi personal pengurus, namun lebih pada yang ditunjuk oleh ketua DPD.

Keempat, ketua DPD NasDem Surabaya juga dinilai tidak mampu membentuk DPRT NasDem se-Kota Surabaya yang dibuktikan secara legalitas. Kelima, dana bantuan politik (banpol) tidak pernah dibahas dan dilaporkan pada pengurus harian.

Keenam, suasana kantor DPD NasDem Surabaya disebut tidak mencerminkan suasana kantor parpol yang terbuka dan demokratis. Ketujuh, kantor juga tak difungsikan sebagai rumah untuk menampung aspirasi rakyat. Terakhir atau kedelapan, tidak ada rapat-rapat pengurus DPD sesuai AD/ART.

“Kami mundur karena tidak mau menjadi tanggung jawab moral apabila target NasDem Surabaya pada Pemilu 2024 gagal karena masih dipimpin RS (Robert Simangunsong),” kata Onny.

Sementara, Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong saat dikonfirmasi wartawan belum memberikan respons terkait hal tersebut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button