Rodrigo Duterte Calonkan Diri Jadi Wali Kota Davao City


Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte mencalonkan diri sebagai wali kota Davao City. Ia pun secara resmi telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Davao City, Senin (7/10/2024).

Petahana Wali Kota Davao City, yang tidak lain adalah anak Duterte, Sebastian Duterte, akan menemani sang ayah sebagai wakilnya dalam pemilihan wali kotavyang akan dihelat pada 2025 mendatang.

Ketika ditanya oleh wartawan usai menyerahkan berkas ke KPU Davao City, Duterte menjelaskan alasan di balik pencalonan dirinya sebagai wali kota.

Duterte mengatakan, ia bersama putranya berniat untuk melayani masyarakat dan membuat Davao City menjadi lebih baik.

“Saya ingin melayani Anda. (Saya juga ingin membuat Davao City menjadi) lebih baik dari kemarin,” kata Duterte, seperti dilansir South China Morning Post, Selasa (8/10/2024).

Menurut keterangan Wakil Presiden Filipina sekaligus putri Duterte, Sara Duterte, sang ayah bersama kedua saudara laki-lakinya sebelumnya berencana untuk mencalonkan diri sebagai anggota senat Filipina pada Juni lalu. Namun, menurut Sara, Duterte akhirnya mengurungkan niat tersebut. Sebab, ia menilai kondisi fisik dan kesehatannya sudah tidak prima untuk memangku jabatan negara di tingkat nasional.

Oleh karena itu, Duterte bersama putranya kini memilih untuk mencalonkan diri sebagai wali kota Davao City.

Sebelum dilantik menjadi Presiden Filipina pada 2016 lalu, Duterte sebetulnya juga pernah menjadi wali kota Davao City. Bahkan ia mengemban jabatan tersebut selama dua periode.

Mengutip CNN, pencalonan Duterte sebagai wali kota Davao City ini menjadi perdebatan publik. Sebab, pria yang kini berusia 79 tahun itu dilaporkan punya rekan jejak ‘negatif’ karena pernah memberantas para pengedar narkoba secara membabi buta saat masih menjabat sebagai presiden.

Saat itu, tercatat lebih dari 6.000 tersangka pengedar narkoba tewas dalam tindakan polisi Filipina yang diperintah oleh Duterte.

Aksi penumpasan brutal yang dilakukan oleh Duterte kepada kelompok narkoba itu pun menuai kecaman dari dunia internasional. Mahkamah Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) menuduh Duterte telah melakukan tindakan genosida.

Namun, dirinya dilaporkan telah menarik tuduhan tersebut dari ICC pada 2019 silam. Sebab, ia menilai tindakan pemberantasan kelompok narkoba yang dilakukan semasa dirinya menjadi Presiden Filipina sama sekali tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.