Ronald Tannur Batal Bebas, MA Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara


Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur  terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA menjatuhi hukuman selama 5 tahun penjara buat anak dari politisi PKB Edward Tannur. 

Lewat putusan ini, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10/2024).

MA dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum, menilai bahwa Gregorius Ronald Tannur telah terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10). Saat ini, status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Pada Rabu (24/7), Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Terbaru, Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut terkait dengan dugaan suap dalam kasus Ronald Tannur.