News

Roy Suryo Dilaporkan Terkait Meme Stupa Borobudur, Polisi Siap Usut

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dipolisikan menyangkut meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meme ini dinilai mengandung ujaran kebencian bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan penistaan agama.

“Yang dilaporkan itu ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156a KUHP,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Senin (20/6/2022).

Mungkin anda suka

Terungkap laporan terhadap Roy itu berasal dari Perwakilan Umat Buddha Indonesia. Laporan ke Bareskrim Polri teregister LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Menurut Gatot, pihak yang melaporkan berinisial KW, pada Senin hari ini pukul 12.00 WIB. KW yang diketahui sebagai Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo selaku pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Gatot menyebut, polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Pelaporan terhadap Roy buntut penyebaran meme Stupa Borobudur yang diedit dengan wajah mirip Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur pada Jumat (10/6/2022). Unggahan ini sebagai protes atas lonjakan harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Pemerintah belakangan membatalkan kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur itu.

Roy Suryo dalam unggahannya menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia kemudian menurunkan unggahannya itu karena menuai polemik di masyarakat dan meminta maaf kepada Umat Buddha.

Tim Penasihat Hukum Roy Suryo telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya pada Kamis (16/6/2022).

Diketahui, Perwakilan Umat Buddha juga melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya. Mabes Polri akan berkoordinasi apakah dua laporan yang sama akan ditangani menjadi satu di Bareskrim Polri.

Penasihat Hukum Roy Merespons

Sementara, Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada kepolisian. Meski begitu Pitra menyebut, polisi harus mengutamakan laporan kliennya menyangkut sejumlah akun media sosial yang disebut sebagai penyebar pertama meme stupa Candi Borobudur.

“Harus diingat bahwa perkara tersebut sudah kami laporkan. Agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kami terlebih dahulu yang harus diproses. Supaya tidak terjadi kekeliruan dan kesalahpahaman dan tidak ne bis in idem,” ujarnya.

Ne bis in Idem sendiri merupakan asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan. Apabila telah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button