RPMK Berpotensi Suburkan Rokok Ilegal, Komisi IX Minta Kemenkes Kaji Ulang Kebijakan

Minggu, 3 November 2024 – 11:33 WIB

Ilustrasi Rokok Ilegal. (Dok. Bea Cukai)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi Komisi IX DPR Nurhadi kembali menyoroti Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Industri Tembakau yang berkaitan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang terbit beberapa waktu lalu.

Ia menilai kebijakan tersebut tidak menunjukan keberpihakan terhadap petani dan pelaku usaha tembakau. 

Adapun tiga poin yang menjadi fokus kebijakan tersebut dan masih menjadi kontroversi, yaitu penerapan kemasan polos pada rokok, larangan penjualan rokok pada radius 200 Meter di pusat pendidikan dan taman bermain serta larangan pengiklanan produk rokok.

“Kita harus kaji lebih mendalam terkait rencana tiga poin yang mau diterapkan ini, jika skenario itu dijalankan maka dampak ekonomi yang akan hilang setara dengan Rp308 triliun atau 1,5 persen dari PDB yang ada seperti yang disampaikan oleh dr. Tauhid Ahmad Ekonom senior dari INDEF,” ujar Nurhadi, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

Advertisement

Ia menyebut bila kebijakan ini tetap diterapkan, maka bisa memengaruhi capaian pertumbuhan ekonomi sebesar lebih dari 5 Persen seperti yang sudah ditargetkan pemerintah. 

Dia menjelaskan negara berisiko kehilangan pendapatan pajak Rp160,6 triliun atau sekedar 7 persen dari total penerimaan Pajak Nasional. 

“Dengan adanya potensi kerugian seperti yang diprediksi, mengapa Kemenkes begitu memaksakan agar PMK Ini jalan? Padahal ini akan menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong kebijakan eksesif atau terkesan berlebihan,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga mempertanyakan rencana pemberian kompensasi atau program alternatif, bagi petani dan pedagang retail yang akan terdampak. 

Nurhadi menyayangkan tidak adanya pelibatan organisasi masyarakat (ormas) yang juga memiliki keterkaitan dengan tembakau, misalnya Serikat Petani Tembakau. 

“Saya berempati kepada 1.300 industri rokok dengan 600 ribu karyawan, ratusan ribu petani tembakau serta puluhan ribu retail toko-toko kecil yang menggantungkan hidupnya di industri ini yang akan terdampak,” tuturnya.

Ia menyatakan memang aturan ini dibuat, karena Kemenkes ingin masyarakat sehat. Namun ia meminta, agar pemerintah tak menutup mata akan keberadaan industri dan orang-orang menggantungkan hidup dari produk rokok.

“(Oleh karena itu), Fraksi Partai NasDem menolak rencana penerapan PMK terkait kebijakan pengelolaan industri tembakau. Kemenkes (seharusnya dapat) mencari solusi yang lebih bijak untuk permasalahan ini,” tandasnya.

Topik

BERITA TERKAIT