RT/RW Net Ilegal Rugikan Operator hingga Rp100 Miliar! Ini Penjelasan APJII


Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Zulfadly Syam, mengungkapkan bahwa praktik RT/RW Net ilegal di Indonesia berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi operator seluler dan penyedia layanan internet (ISP) resmi. Zulfadly menaksir kerugian yang dialami operator seluler bisa mencapai Rp100 miliar, khususnya di wilayah yang sudah dapat dijangkau oleh ISP legal.

Dengan jumlah ISP legal yang mencapai 1.157 di seluruh Indonesia, keberadaan RT/RW Net ilegal sangat mempengaruhi pendapatan mereka. 

“Jika dikalikan 1.000 wilayah, kerugian bisa mencapai Rp100 miliar atau lebih tinggi lagi,” ujar Zulfadly dalam diskusi Selular Business Forum di Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Tarif Bawah Internet Sesuai UMK

Menurut survei internal APJII, harga langganan internet yang idealnya diatur oleh ISP legal seharusnya sekitar Rp159 ribu, yang dihitung berdasarkan 2,5-5% dari upah minimum kabupaten (UMK) tertinggi, seperti di Karawang yang memiliki UMK Rp5,3 juta. ISP ilegal sering kali menawarkan harga lebih murah, antara Rp75.000 hingga Rp100.000, yang jauh di bawah batas bawah tarif resmi.

Dampak Penurunan Harga bagi ISP Legal

Zulfadly menegaskan bahwa jika ISP legal menurunkan harga di bawah Rp159 ribu, kualitas layanan akan menurun, termasuk hilangnya layanan pelanggan yang responsif serta dukungan teknis selama 24 jam. Hal ini membuat RT/RW Net ilegal lebih menarik di mata konsumen, meskipun mereka melanggar regulasi telekomunikasi.

Sanksi Hukum untuk RT/RW Net Ilegal

Praktik RT/RW Net ilegal melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengharuskan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk memiliki izin dari pemerintah. Pelaku usaha yang melanggar aturan ini bisa menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar Rp1,5 miliar.

Keberadaan RT/RW Net ilegal tidak hanya merugikan operator resmi, tetapi juga menimbulkan risiko bagi konsumen terkait kualitas dan keamanan layanan internet yang mereka gunakan. APJII dan Kominfo terus berupaya menertibkan praktik ilegal ini untuk menjaga industri telekomunikasi di Indonesia tetap sehat dan adil.