Ruang Kerja Gubernur dan Sekda Bengkulu Disegel KPK


Ruang kerja gubernur dan sekretaris daerah pemprov Bengkulu disegel Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

“Dalam pengawasan KPK” tulis segel di pintu ruang kerja Gubernur Bengkulu dan Sekda Provinsi Bengkulu seperti terpantau saat hari pertama kerja pasca-OTT, di Bengkulu, Senin (25/11/2024).

Tidak ada aktivitas di dua ruangan tersebut, baik di ruang kerja Sekda Provinsi Bengkulu yang berada di lantai dua gedung utama Kantor Gubernur Bengkulu, dan ruang kerja Gubernur Bengkulu berada di lantai tiga gedung utama tersebut.

Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah angkat bicara soal ditangkapnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK.

“Ini adalah peringatan keras kepada kita Provinsi Bengkulu ini. Jadilah ASN yang betul-betul mengabdi bagi masyarakat, ASN yang betul-betul berjalan di peta, peraturan dan perundang-undangan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) aliran Anca.

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.