Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardika. (Foto: Inilah.com/Rizki)
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan modus “tambal sulam” dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Modus “tambal sulam” dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tessa menambahkan, diduga bahwa Tersangka dari pihak Debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya.
“Penyidik masih terus melakukan penelusuran assets milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut,” ucapnya.
Tessa mengungkapkan dari modus “tambal sulam” ini, negara mengalami kerugian mencapai triliunan rupiah.
“KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan taksiran Kerugian Negara sekitar Rp1 triliun,” katanya.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, tim penyidik berpeluang menambah jumlah tersangka dalam perkara ini untuk dimintai pertanggungjawabanya dalam proses hukum.
“KPK juga mengingatkan kepada Para Pihak untuk tidak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK untuk dapat lepas dari perkara ini,” ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menyita 44 aset berupa tanah dan bangunan yang tidak diagunkan. Aset tersebut disita oleh tim penyidik dari para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Dengan total taksiran nilai sebesar kurang lebih Rp200 miliar,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (7/11/2024).
Tessa menyebut, tim penyidik juga menyita sejumlah bernilai ekonomis lainnya dan beberapa unit kendaraan. Untuk nilai barangnya, masih dianalis oleh tim penyidik.
“Sementara asset lainnya yang statusnya diagunkan, masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik,” katanya.
Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Jumat (26/7) pekan lalu.
“Menetapkan 7 orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan secara virtual, Rabu (31/7/2024).
Tessa, enggan menyebutkan identitas para tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti,” ucapnya