News

Rugikan Negara Rp78 Triliun, Kejagung Kejar Surya Darmadi ke Singapura

Selasa, 02 Agu 2022 – 02:34 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan status tersangka yakni Surya Darmadi (SD), dan Raja Tamsir Rachman (RTR) dalam kasus penguasaan ilegal lahan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut negara dirugikan hingga puluhan triliun akibat penguasaan tanah secara ilegal oleh kedua tersangka.

“Bahwa dari hasil ekspos yang telah dilakukan, menetapkan SD dan RTR sebagai tersangka, dalam kasus korupsi penyerobotan lahan hutan seluas 37.095 hektare di Indragiri Hulu, Riau,” kata Burhanuddin, dalam siaran pers, Senin (1/8/2022).

“Dari penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group tersebut, telah merugikan perekenomian negara, dan merugikan negara, sebesra Rp78 triliun,” sambung Jaksa Agung.

Burhanuddin menerangkan, Surya Darmadi ditetapkan tersangka selaku pemilik dari PT Duta Palma Group. Sedangkan Raja Tamsir Rachman, ditetapkan tersangka selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008.

Kasus yang melibatkan kedua tersangka tersebut, terjadi sejak 2003. Yaitu, ketika Surya Darmadi, selaku pemilik Duta Palma Group, mengajukan perizinan hak pengelolaan, dan perambahan hutan untuk perkebunan, serta pengelolaan kelapa sawit, kepada pemerintah daerah di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam permintaan tersebut, Raja Tamsir, selaku bupati memberikan perizinan perambahan hutan tersebut. “Selanjutnya, izin lokasi, dan izin usaha perkebunan tersebut, diserahkan kepada lima anak perusahaan PT Duta Palma Group,” terang Burhanuddin.

Lima anak perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Seberida Subut, PT Palma Satu, dan PT Kencana Alam Tani.

“Namun diketahui, lima perusahaan tersebut, melakukan pengelolaan hutan, dan izin usaha perkebunan, tanpa disertai dengan adanya izin pelepasan kawan hutan, dari Kementerian Perhutanan (Kemenhut),” terang Burhanuddin.

Dari hasil penyidikan, diketahui PT Duta Palma Group, bersama lima anak perusahaannya, tak memiliki hak guna usaha (HGU) pengelolaan hutan, yang diterbikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menjerat tersangka Raja Tamsir, dan Surya Darmadi dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Khusus untuk tersangka Surya Darmadi, kata Burhanuddin menambahkan, tim penyidikan di Jampidsus, juga menjeratnya dengan sangkaan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 tentangTPPU.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi menerangkan, penetapan tersangka tersangka Surya Darmadi, dilakukan setelah timnya melakukan pemanggilan sebagai saksi lebih dari tiga kali.

Diketahui Surya Darmadi sejak 2015, berstatus buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun penyidik Kejagung mengendus keberadaan Surya Darmadi terakhir kali berada di Singapura.

Sementara terhadap tersangka Raja Tamsir, saat ini, sudah mendekam di penjara, menjalani vonis pidana terkait korupsi APBD Indragiri Hulu, Riau 2005-2008.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button