News

Rugikan Perempuan, KPU Bahas Revisi PKPU 10/2023 dengan DPR-Pemerintah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan segera membahas draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dengan DPR RI dan pemerintah. PKPU mengenai pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi hingga kabupaten/kota ini akan diubah lantaran dinilai berpotensi menghambat keterwakilan perempuan di parlemen.

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon DPR dan DPRD sudah berjalan, perubahan peraturan KPU tersebut akan segera dikonsultasikan kepada DPR dan Pemerintah,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (110/5/2023).

Mungkin anda suka

Terungkap, revisi antara lain meliputi perubahan ketentuan mengenai penghitungan 30 persen jumlah keterwakilan bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 menyebutkan, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Lebih lanjut, ujar Hasyim, ketentuan dalam pasal itu akan diubah menjadi dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.

Hasyim turut menjelaskan, KPU akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Ayat (1) mengatur, bagi partai politik (parpol) peserta pemilu yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU ini, melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon, yakni 14 Mei 2023.

“Kemudian, ayat (2) mengatur, dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim memaparkan.

Diketahui, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 merupakan kesepakatan yang diperoleh usai KPU RI bertemu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa malam (9/5/2023).

Forum tersebut berlangsung seiring pertemuan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan pimpinan Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 yang mengatur bahwa hasil penghitung kuota 30 persen keterwakilan perempuan dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tidak mencapai 50.

Ketentuan tersebut dinilai mengakibatkan jumlah calon anggota legislatif perempuan berkurang. Oleh karena itu, koalisi mengemukakan sejumlah permintaan kepada Bawaslu.

Koalisi yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI agar segera merevisi Pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2×24 jam, koalisi ini akan menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button