Market

Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas PBB, Kado Manis HUT RI Ke-77 dari Gubernur Anies

Ada kabar baik untuk warga ibu kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan gratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang harganya di bawah Rp2 miliar. Ini jadi kado manis memperingati HUT RI Ke-77.

Kabar gembira ini disampaikan Gubernur Anies saat penyerahan eSPPT di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu sore (17/8/2022). Alasan pembebasan PBB ini, cukup mencerminkan keberpihakan sang gubernur terhadap warganya. Bahwa, rumah merupakan hak dasar rakyat. Kebutuhan rumah, sejatinya tak boleh dibebani dengan pajak tinggi.

“Kenapa (bebas PBB)? Karena itu adalah hak dasar untuk bisa hidup di kota ini. Mereka yang mendapatkan pembebasan dibawah Rp 2 miliar di Jakarta ini jumlahnya 1,2 juta bangunan rumah itu dari 1,4 juta total rumah yang ada di Jakarta. Sehingga kira-kira 85% dari bangunan rumah tinggal di Jakarta kini tidak kena pajak. Yang terkena pajak adalah yang 15% itupun dengan pembebasan dari kebutuhan dasarnya,” kata Gubernur Anies.

Dia mengungkapkan, kebijakan penghapusan PBB bagi rumah di bawah Rp2 miliar, memberi pesan bahwa pajak bukan semata-semata sumber pendapatan pemerintah. Pajak, merupakan salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin mengirimkan pesan kepada kita semua. Mari kita ingatkan diri dari pemerintahan bahwa kita jangan melihat pajak semata-mata sebagai sumber pendapatan untuk pemerintah. Tetapi lihatlah pajak sebagai alat untuk membantu peningkatan kesejahteraan bagi rakyat,” terang Gubernur Anies.

Selanjutnya, Gubernur Anies mengingatkan, penarikan pajak di era penjajahan. Kala itu, pajak dipatok tingi sehingga membuat masyarakat menderita. Karena itu, momentum kemerdekaan RI Ke-77 jadi kesempatan untuk mendengungkan ulang fungsi pajak. “Apalagi di hari kemerdekaan seperti ini di era penjajahan, penjajah menetapkan pajak yang tinggi kepada rakyat membuat rakyat kita menderita lewat pajak yang dulu diberikan kepada kita kita semua di tanah air ini,” ujarnya.

Dia mengingatkan, momentum hari kemerdekaan harus dimaknai sebagai momentum melakukan perubahan mendasar. Khususnya di bidang pungutan pajak terhadap masyarakat. Sehingga tercipta keadilan bagi masyarakat. “Mari kita rayakan kemerdekaan dengan secara serius melakukan perubahan kebijakan yang dirasa memberikan rasa tidak adil. Dengan cara seperti ini kami berharap tujuan dari kemerdekaan yaitu keadilan sosial bisa tercapai,” ungkap Gubernur Anies

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button