Rumah Dinas Camat-Lurah di Jakarta tak Ditempati, DPRD Ingatkan Sanksi


Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar camat dan lurah menempati rumah dinas (rumdin) yang sudah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut diketahui saat laporan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Karena itu Anggota Komisi B DPRD Provinsi DKI Wa Ode Herlina meminta kepada para wali kota termasuk bupati mengingatkan kembali kepada jajarannya sekaligus memastikan penempatan rumah dinas. Tujuannya adalah supaya camat dan lurah lebih responsif terhadap pelayanan publik.

Sehingga dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas untuk terkait persoalan di masing-masing kecamatan dan kelurahan.

“Penempatan rumah dinas ditujukan agar para pamong lebih responsif dan peka terhadap permasalahan warga masyarakat,” ujar Wa Ode.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara. Tentunya di dalam aturan tersebut camat dan lurah wajib untuk menempati rumah dinas.

Wa Ode menegaskan agar Pemprov DKI Jakarta menindak tegas bagi camat dan lurah yang tidak menempati Rumdin. Pasalnya, bila tidak ditempati dapat menjadi penilaian kurang baik terhadap kinerja dalam melayani masyarakat DKI Jakarta.

“Ketaatan dalam menempati rumah dinas menjadi salah satu indikator dalam penilaian Key Performance Indicators (KPI) bagi camat dan lurah,” ujar Wa Ode.

Selain itu, ia juga menyoroti Rumdin yang belum terbangun dan tidak layak huni sebaiknya segera dilakukan pembangunan secara merata di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Terlebih mengenai kelengkapan sarana dan prasarananya yang belum terpenuhi.

“DPRD Provinsi DKI Jakarta merekomendasikan agar segera diusulkan dan dianggarkan dalam pembahasan APBD mendatang,” ucapnya.