News

Enggan Tanggapi Eksepsi, JPU Minta Sidang Ferdy Sambo Langsung Pembuktian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memohon Majelis Hakim untuk menolak secara keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa pembunuhan berencana dan obstruction of justice, Ferdy Sambo karena tak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak,” kata jaksa dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).

Mungkin anda suka

“Oleh karenanya, maka kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” lanjut jaksa.

Untuk itu, jaksa enggan menanggapi eksepsi yang memuat pokok perkara yang diajukan Ferdy Sambo dan bakal menyiapkan argumentasi hukum pada sidang pembuktian nanti.

“Bahwa terhadap eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum yang merupakan materi pokok perkara kami tidak akan menanggapi pokok perkara dan akan menyampaikan pada sidang pembuktian,” jelas jaksa.

“Kami menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Diketahui, JPU menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo dalam agenda sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Pasalnya, usai pembacaan dakwaan Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo langsung mengajukan nota keberatan tanpa memberi jeda.

“Agenda sidang hari ini tanggapan JPU atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Lalu, Djuyamto menyebut, sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dimulai pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.

“Sidang jam 09.30 WIB,” ujarnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button