News

Tiba di Ombudsman, Brigjen Endar Didampingi Kuasa Hukum Adukan Firli Cs

Brigjen Endar Priantoro sambangi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk melaporkan maladministrasi dalam proses pemberhentiannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan inilah.com di lokasi, Brigjen Endar tiba bersama dengan kuasa hukumnya Rahmat Mulyana pada pukul 16:19 WIB, di Ombudsman kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/4/2023). Keduanya datang dengan menggukan mobil polisi. Mantan Direktur Penyelidikan itu tampak menggunakan baju berwarna putih dan menyapa awak media.

Sebelumnya, Kuasa hukum Endar, Rahmat Mulyana mengatakan akan sambangi ORI hari ini, Senin (17/4/2023). “Iya benar (ke Ombudsman), kira-kira jam 3,” ujar Rahmat saat dihubungi inilah.com, Jakarta, Senin (17/4/2023).

Rahmat menegaskan, laporannya ke Ombudsman lantaran Brigjen Endar diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. “Pemberhentian pak Endar sebagai dirlidik KPK,” lanjutnya.

Diketahui, Brigjen Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang dicopot sejak 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK terkait pencopotan Endar tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Polemik jabatan Endar Priantoro dalam lembaga antirasuah tersebut kemudian berujung dengan Endar melaporkan Sekjen dan pimpinan KPK kepada Dewan Pengawas KPK.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button