Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI) menetapkan Putrama Wahju Setyawan menjadi Direktur Utama (Dirut).
Hal itu sebagaimana diumumkan dalam RUPST yang berlangsung di Menara BNI, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Putrama adalah bankir yang lama berkarier di BNI. Ia sebelumnya menjabat sebagai direktur sebelum sempat berpindah ke PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) pada 2020-2022.
Ia kembali ke BNI pada 2022 dan pada Maret 2024 diangkat sebagai Wakil Direktur Utama.
Profil Putrama Wahju Setyawan
Putrama memperoleh gelar Sarjana Kehutanan dan Magister Akuntansi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Remedial and Recovery BNI (2011-2014), Kepala Badan Usaha Milik Negara dan Pemerintah Divisi Institusi (2014 -2015), Kepala Divisi Commercial Remedial & Recovery BNI (2015-2016), lalu Senior Executive Vice President (SEVP) Middle Business BNI (2016).
Kemudian, Putrama juga pernah menduduki jabatan sebagai Direktur Bisnis Korporasi BNI (2020), Direktur Treasury dan Internasional BNI (2020), Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia (2020-2022), Direktur Retail Banking BNI (2022-2024), dan Wakil Dirut BNI (Maret 2024).
Sumber internal BNI telah menggadang-gadang bahwa Putrama memiliki peluang besar untuk memimpin bank pelat merah tersebut, yang akhirnya diputuskan secara resmi pada hari ini.
Selain mengumumkan perubahan susunan pengurus perseroan, BNI juga membahas persetujuan penggunaan laba bersih, penetapan gaji dan tunjangan, penunjukan akuntan publik, rencana pembelian kembali saham (buyback), dan perubahan anggaran dasar.
RUPST BNI semula dijadwalkan pada 13 Maret 2025, namun bergeser menjadi 26 Maret 2025. Perubahan jadwal itu selaras dengan bank-bank lain yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank Rakyat Indonesia (BRI) menggeser jadwal RUPST dari 11 Maret menjadi 24 Maret 2025, Bank Mandiri dari 12 Maret menjadi 25 Maret 2025, dan Bank Tabungan Negara (BTN) dari 14 Maret menjadi 26 Maret 2025.
Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi terbaru dan memberikan waktu yang cukup bagi masing-masing perseroan untuk mempersiapkan agenda rapat dengan lebih matang.