Market

RUU IKN Dikebut Awal 2022 Kelar, Semoga Bukan Proyek Asal Jadi

Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (IKN), Ahmad Doli Kurnia bilang, pembahasan beleid untuk memindahkan ibu kota negara ini dikebut. targetnya awal 2022 rampung.

“Jadi ada beberapa isu (RUU IKN). Kita sudah bagi beberapa klaster. Pertama misalnya soal pemerintahannya,” ujar Doli di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (9/12/2021).

Menurut politisi Partai Golkar ini, dalam UU IKN, nantinya harus sudah ditentukan institusi atau lembaga mana yang punya otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota. Lembaga tersebut nantinya akan bertanggung jawab soal pembangunan infrastruktur di sana, dari awal sampai akhir.

Jika pembangunan IKN selesai, lanjutnya, harus diputuskan apakah akan dilanjutkan oleh otoritas tersebut, atau akan dibentuk lagi pemerintahan ibu kota baru. “Nah yang berkembang atau yang ada dalam undang-undang itu adalah setingkat menteri/lembaga yang bertanggung jawab langsung ke presiden,” ujar Doli.

Soal pembiayaan, kata Doli, pemerintah dan hampir semua fraksi, tidak setuju apabila proyek pemindahan ibu kota ini, membebani APBN. Sehingga perlu diputuskan skema-skema tertentu, berapa persen biaya yang diambil dari APBN dan berapa persen dari non-APBN.

“Dan APBN-nya juga ada cara misalnya dititipkan dengan program yang selama ini dikembangkan masing-masing kementerian. Jadi memang sebisa mungkin tidak membebani APBN kita terlalu berat,” ujarnya.

Isu lainnya, lanjut Doli, terkait status Daerah Khusus Ibukota (DKI). Apabila ibu kota dipindah maka akan ada perubahan undang-undang soal status DKI yang sampai saat ini masih disandang Jakarta.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button