News

RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Disahkan Jadi UU, Kebut Pembangunan

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR RI pada masa sidang II yang digelar, Kamis (17/11/2022). Ketua DPR Puan Maharani menilai, dengan disahkannya UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diharapkan mempercepat pembangunan dan pemerataan sosial-ekonomi pada wilayah timur Indonesia.

“Tentu saja ini (pembentukan Provinsi Papua Barat Daya) terkait dengan pemerataan sosial-ekonomi, kesejahteraan rakyat yang diharapkan bisa berlangsung secara adil dan merata dari timur sampai barat, dari barat juga menuju ke timur,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia berharap infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya segera dikembangkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat, sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi tersebut jadi lebih maju. Setelah RUU Papua Barat Daya diundangkan, Puan juga berharap hal itu dapat mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dia mengatakan Provinsi Papua Barat dapat mengikuti pelaksanaan pemilu sesuai mekanisme yang berlaku. Berkaitan dengan ini, DPR meminta pemerintah segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu sebagai implikasi pembentukan sejumlah daerah otonom baru (DOB) di Papua.

“Semoga pembentukan provinsi baru di Papua akan meningkatkan sistem demokrasi kita dan membawa Indonesia semakin maju,” tambahnya.

Dalam sidang paripurna, seluruh fraksi menyetujui pengesahan UU Provinsi Papua Barat Daya. Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, dalam menyampaikan laporannya menyebutkan, pembahasan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya mengikuti Surat Presiden RI Nomor R/30/Pres/07/2022 tanggal 10 Juli 2022 yang menunjuk Mendagri, Menkeu dan Kepala Bappenas membahas RUU tersebut bersama DPR.

Dalam proses pembahasannya, Panja Komisi II DPR juga melaksanakan kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat, untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan RUU Pembentukan Provinsi Papua barat Daya. “Pemekaran ditujukan untuk memercepat pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan pulik, mempercepat kesejahteraan, dan meningkatkan harkat dan martabat masyarakat,” kata Guspardi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button