RUU PPRT Masuki Babak Baru, DPR-Pemerintah Harus Dengarkan Suara Rakyat

Keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR membawa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) ke Rapat Paripurna DPR berikutnya untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, merupakan babak baru upaya mewujudkan hak-hak dasar pekerja rumah tangga (PRT) di negeri ini.
“Perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT akhirnya maju selangkah dengan sepakatnya Bamus DPR membawa RUU PPRT ke Rapat Paripurna DPR mendatang untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (15/3/2023).
Menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, kesepakatan Bamus DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT ke tahapan berikutnya, tidak lepas dari kegigihan masyarakat, pers, partai politik dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini memperjuangkan penegakan hak-hak PRT.
Legislator NasDem itu berharap para pemangku kepentingan dalam proses pembahasan RUU PPRT, segera mempersiapkan sejumlah langkah yang diperlukan agar tahapan pembahasan berikutnya bisa berjalan sesuai rencana.
Rerie yang merupakan Wakil Ketua MPR Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah itu juga berharap dalam kelanjutan pembahasan RUU PPRT, pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat agar UU yang dihasilkan kelak bisa diterapkan dengan baik.
Ia mendorong agar RUU PPRT segera disahkan menjadi UU sehingga para PRT di Tanah Air bisa memiliki kepastian perlindungan saat bekerja mencari nafkah.
Dengan disahkannya UU PPRT kelak, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR itu, dorongan untuk mewujudkan amanah Pembukaan UUD 1945 agar setiap anak bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan, akan semakin kuat.
Bila setiap anak bangsa sadar akan pentingnya nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan untuk diamalkan dalam keseharian, Rerie yakin bangsa Indonesia akan menjadi bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Beri Komentar (menggunakan Facebook)