News

RUU Sisdiknas tak Ada Penyebutan Madrasah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Permasalahannya Belum Substansial

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyebut permasalahan soal dihapusnya penyebutan Madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih tergolong belum substansional.

“Terakit yang diributkan seperti tidak adanya kata madrasah. Padahalkan sebelumnya selalu berdampingan karena kesetaraan. Seperti, Madrasah Ibtidaiyah setara SD, itu (pada UU sebelumnya) selalu menyebut, agar sinkron model pendidikan yang satu dengan yang lain,” ujar Abdul Fikri Fiqih dalam perbincangan melalui Youtube MQFM Jogja dikutip pada, Minggu (27/3/22).

“Jadi tidak ada saling meniadakan. Kalau istilahnya saja tidak disebut dalam UU sebetulnya memang menjadi masalah. Tetapi menurut saya ini permasalahannya belum substansi. Masih sebatas penyebutan saja,” kata Fiqih menambahkan.

Fiqih juga mengatakan jika pihaknya masih belum mendalami bagaimana draft RUU Sisdiknas yang akhir-akhir ini sudah tersebar. Untuk itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu akan meninjau ulang dan mengakomodasi semua pemangku kepentingan untuk berdiskusi agar tak terjadi keributan.

“Saya termasuk orang yang belum terlalu serius mendalami draft RUU Sisdiknas yang beredar. Karena saya mewanti-wanti, sebab ini menyangkut banyak pihak. Sehingga kalau ada perubahan yang terkait dengan pendidikan, semua pemangku kepentingan turut andil. Agar pendidikan ini nantinya tidak jadi sumber kegaduhan,” jelas Fiqih.

Diketahui sejak beberapa hari terakhir, isu soal dihapusnya penyebutan Madrasah di draft RUU Sisdiknas menjadi perbincangan hangat banyak pihak. Penghapusan kata Madrasah juga disinyalir dapat berdampak bagi siswa dan guru yang mengajar di Sekolah berbasis Islam tersebut.

Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, Arifin Junaidi sebetulnya juga sudah angkat bicara terkait permasalahan itu. Dirinya berpendapat, jika RUU Sisdiknas seharusnya bisa memperkuat himpunan Sekolah dan Madrasah, bukan justru menghapus salah satunya.

“Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah,” jelas Arifin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button