News

Saat Gabung ke MUI Ahmad Zain Sudah Sesuai Sistem dan Prosedur

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyampaikan mantan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah ketika bergabung ke MUI telah memenuhi tiga prinsip utama.

Pertama kompetensi, artinya yang bersangkutan memang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas dari MUI. Kedua integrity, yakni secara moral dia berakhlak mulia dan memiliki sikap dan pandangan Islam wasathiyah dan tidak punya pandangan yang bertentangan dengan falsafah bangsa dan hukum dasar negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Mungkin anda suka

“Terakhir representasi dari ormas Islam atau elemen masyarakat mana yang akan diwakilinya. Misalnya perguruan tinggi atau pondok pesantren,” kata Anwar Abbas kepada Inilah.com, Kamis (18/11/2021).

Anwar Abbas menekankan MUI merupakan wadah berhimpun para ulama dan cendekiawan yang berkomitmen mendukung penegakan hukum tindak pidana terorisme sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004. Untuk itu penangkapan terhadap Ahmad Zain oleh Densus 88 Antiteror merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan MUI.

“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan teroris merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI,” tutup dia.

Sebelumnya MUI ramai dikomentari publik untuk dibubarkan. Polemik itu menyusul salah satu pengurus, yakni anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap Densus 88 Antiteror karena tersangkut kasus terorisme. Persoalan itu kemudian diramu dan digulirkan ke media sosial sehingga memantik pro dan kontra.

Walau demikian lebih banyak publik yang mendukung eksistensi MUI. Pasalnya yang terlibat hanyalah oknum, sedangkan MUI adalah bagian dari representasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin, sangat toleran, menjunjung tinggi dan menghargai nilai – nilai kemanusiaan dan perbedaan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button